Ke-PMII-an
PMII, atau yang disingkat dengan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (Indonesian
Moslem Student Movement), dalam bahasa jawanya adalah Anak Cucu organisasi
NU yang lahir dari rahim Departemen Perguruan Tinggi IPNU.
Lahirnya PMII bukannya berjalan mulus, banyak sekali hambatan dan
rintangan. Hasrat mendirikan organisasi NU sudah lama bergolak. namun pihak NU
belum memberikangreen light. Belum menganggap perlu adanya
organisasi tersendiri buat mewadahi anak-anak NU yang belajar di perguruan tinggi.
melihat fenomena yang ini, kemauan keras anak-anak muda itu tak pernah kendur,
bahkan semakin berkobar-kobar saja dari kampus ke kampus. hal ini bisa
dimengerti karena, kondisi sosial politik pada dasawarsa 50-an memang sangat
memungkinkan untuk lahirnya organisasi baru. Banyak organisasi Mahasiswa
bermunculan dibawah naunganpayung induknya. misalkan saja HMI yang
dekat dengan Masyumi, SEMI dengan PSII, KMI dengan PERTI, IMM
dengan Muhammadiyah dan Himmah yang bernaung dibawah Al-Washliyah. Wajar saja
jika kemudiaan anak-anak NU ingin mendirikan wadah tersendiri dan bernaung
dibawah panji bintang sembilan, dan benar keinginan itu kemudian diwujudkan
dalam bentuk IMANU (Ikatan Mahasiswa Nahdlatul Ulama)pada akhir
1955 yang diprakarsai oleh beberapa tokoh pimpinan pusat IPNU.
Namun IMANU tak berumur panjang, dikarenakan PBNU menolak keberadaannya.
ini bisa kita pahami kenapa Nu bertindak keras. sebab waktu itu, IPNU
baru saja lahir pada 24 Februari 1954. Apa jadinya jika organisasi yang baru
lahir saja belum terurus sudah menangani yang lain? hal ini logis seakli.
Jadi keberatan NU bukan terletak pada prinsip berdirinya IMANU ( PMII
), tetapi lebih pada pertimbangan waktu, pembagian tugas dan efektifitas
organisasi.
Oleh karenanya, sampai pada konggres IPNU yang ke-2 (awal 1957 di
pekalongan) dan ke-3 (akhir 1958 di Cirebon). NU belum memandang perlu
adanya wadah tersendiri bagi anak-anak mahasiswa NU. Namun kecenderungan ini
nsudah mulai diantisipasi dalam bentuk kelonggaran menambah Departemen Baru dalam
kestrukturan organisasi IPNU, yang kemudian dep[artemen ini dikenal
dengan Departemen Perguruan Tinggi IPNU.
Dan baru setelah konferensi Besar IPNU (14-16 Maret 1960 di kaliurang), disepakati untuk mendirikan wadah tersendiri bagi mahsiswa NU, yang
disambut dengan berkumpulnya tokoh-tokoh mahasiswa NU yang tergabung dalam
IPNU, dalam sebuah musyawarah selama tiga hari(14-16 April 1960) di Taman
Pendidikan Putri Khadijah(Sekarang UNSURI) Surabaya. Dengan semangat
membara, mereka membahas nama dan bentuk organisasi yang telah lama mereka
idam-idamkan.
Bertepatan dengan itu, Ketua Umum PBNU KH. Idam
Kholid memberikan lampu hijau. Bahkan memberi semangat pada mahasiswa
NU agar mampu menjadi kader partai, menjadi mahasiswa yang mempunyai
prinsip: Ilmu untuk diamalkan dan bukan ilmu untuk ilmu…maka,
lahirlah organisasi Mahasiswa dibawah naungan NU pada tanggal 17 April
1960. Kemudian organisasi itu diberi nama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
( PMII ).
Disamping latar belakang lahirnya PMII seperti diatas, sebenarnya pada
waktu itu anak-anak NU yang ada di organisasi lain seperti HMI merasa
tidak puas atas pola gerak HMI. Menurut mereka ( Mahasiswa NU )
, bahwa HMI sudah berpihak pada salah satu golongan yang kemudian
ditengarai bahwa HMI adalah anderbownya partai Masyumi, sehinggga
wajar kalau mahasiswa NU di HMI juga mencari alternatif lain. Hal ini juga
diungkap oleh Deliar Nur ( 1987 ), beliau mengatakan bahwa
PMII merupakan cermin ketidakpuasan sebagian mahasiswa muslim terhadap HMI,
yang dianggap bahwa HMI dekat dengan golongan modernis ( Muhammadiyah)
dan dalam urusan politik lebih dekat dengan Masyumi.
Dari paparan diatas bisa ditarik kesimpulan atau pokok-pokok pikiran
dari makna dari kelahiran PMII:
Bahwa PMII karena ketidakmampuan Departemen Perguruan Tinggi
IPNU dalam menampung aspirasi anak muda NU yang ada di Perguruan Tinggi .
PMII lahir dari rekayasa politik sekelompok mahasiswa
muslim ( NU ) untuk mengembangkan kelembagaan politik menjadi underbow NU
dalam upaya merealisasikan aspirasi politiknya.
PMII lahir dalam rangka mengembangkan paham Ahlussunah
Waljama’ah dikalangan mahasiswa.
Bahwa PMII lahir dari ketidakpuasan mahasiswa NU yang saat itu
ada di HMI, karena HMI tidak lagi mempresentasikan paham mereka ( Mahasiswa
NU ) dan HMI ditengarai lebih dekat dengan partai MASYUMI.
Bahwa lahirnya PMII merupakan wujud kebebasan berpikir,
artinya sebagai mahasiswa harus menyadari sikap menentukan kehendak sendiri
atas dasar pilihan sikap dan idealisme yang dianutnya.
Dengan demikian ide dasar
pendirian PMII adalah murni dari anak-anak muda NU sendiri Bahwa kemudian harus
bernaung dibawah panji NU itu bukan berarti sekedar pertimbangan praktis
semata, misalnya karena kondisi pada saat itu yang memang nyaris menciptakan
iklim dependensi sebagai suatu kemutlakan. Tetapi, keterikatan
PMII kepada NU memang sudah terbentuk dan sengaja dibangun atas dasar kesamaan
nilai, kultur, akidah, cita-cita dan bahkan pola berpikir, bertindak dan
berperilaku.
Kemudian PMII harus
mengakui dengan tetap berpegang teguh pada sikap Dependensi timbul berbagai
pertimbangan menguntungkan atau tidak dalam bersikap dan berperilaku untuk
sebuah kebebasan menentukan nasib sendiri.
Oleh karena itu
haruslah diakui, bahwa peristiwa besar dalam sejarah PMII adalah ketika
dipergunakannya istilah Independent dalam deklarasi Murnajati tanggal 14 Juli
1972 di Malang dalam MUBES III PMII, seolah telah terjadi pembelahan diri anak
ragil NU dari induknya.
Sejauh
pertimbangan-pertimbangan yang terekam dalam dokumen historis, sikap independensi itu
tidak lebih dari dariproses pendewasaan. PMII sebagai generasi muda
bangsa yang ingin lebih eksis dimata masyarakat bangsanya. Ini
terlihat jelas dari tiga butir pertimbangan yang melatar belakangi sikapindependensi
PMII tersebut.
Pertama, PMII melihat pembangunan dan pembaharuan mutlak memerlukan
insan-insan Indonesia yang berbudi luhur, taqwa kepada Allah SWT, berilmu dan
cakap serta tanggung jawab, bagi keberhasilan pembangunan yang dapat dinikmati
secara merata oleh seluruh rakyat. Kedua, PMII selaku
generasi muda indonesia sadar akan perannya untuk ikut serta bertanggungjawab,
bagi keberhasilan pembangunan yang dapat dinikmati secar merata oleh seluruh
rakyat. Ketiga, bahwa perjuangan PMII yang senantiasa
menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan idealisme sesuai deklarasi tawangmangu,
menuntut berkembangnya sifat-sifat kreatif, keterbukaan dalam sikap, dan
pembinaan rasa tanggungjawab.
Berdasarkan
pertimbangan itulah, PMII menyatakan diri sebagai organisasi
Independent, tidak terikat baik sikap maupun tindakan kepada siapapun, dan
hanya komitmen terhadap perjuangan organisasi dan cita-cita perjuangan nasional
yang berlandaskanPancasila.
Makna Filosofis PMII
PMII terdiri dari 4 penggalan kata, yaitu :
1. Pergerakan
adalah dinamika dari hamba(mahluk) yang senantiasa maju bergerak
menuju tujuan idealnya, memberikan rahmat bagi sekalian alam.
Perwujudannya :
Membina dan Mengembangkan potensi Ilahiah
Membina dan mengembangkan potensi kemanusiaan
Tanggungjawab memberi rahmat pada lingkungannya
gerak menuju tujuan sebagai Khalifah Fil Ardl
2. Mahasiswa
Adalah generasi muda yang menuntut ilmu di perguruan tinggi yang
mempunyai identitas diri :
sebagai insan religius
sebagai insan akademik
sebagai insan sosial
dan sebagai insan yang mandiri
Perwujudannya :
tanggungjwab keagamaan
tanggungjawab intelektual
tanggungjawab sosial kemasyarakatan
tanggungjawab individual sebagai hamba tuhan
maupun sebagai warga negara
3. Islam
adalah agama yang dianut, diyakini dan dipahami dengan
haluan atau paradigma Ahlussunnah Wal Jama’ah.
ASWAJA sebagai Manhaj Al Fikr (metode berfikir),
yaitu konsep pendekatan terhadap ajaran-ajaran islam secaraproporsional
antara iman, islam dan ihsan.
4. Indonesia
adalah masyrakat bangsa dan negara indonesia yang mempunyai falsafah dan
idiologi bangsa (pancasila) dan UUD 1945 dengan landasan kesatuan dan keutuhan
bangsa dan negara yang terbentang dari sabang sampai merauke, serta diikat
dengan kesadaran wawasan nusantara.
Secara totalitas, PMII bertujuan melahirkan kader bangsa yang
mempunyai integritas diri sebagai hamba yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi
luhur, berilmu, cakap dan bertanggungjawab dalam mengamalkan ilmu
pengetahuannya.
dan Atas Dasar Ketaqwaannya, berkiprah mewujudkan peran ketuhanan dalam
rangka membangun masyrakat bangsa dan negara indonesia menuju suatu tatanan
yang adil dan makmur dalam ampunan dan ridho Allah SWT.
Produk Hukum PMII
1. NDP(Nilai Dasar Pergerakan)
Secara esensial NDP adalah suatu sublimasi nilai Ke-Islaman dan
Ke-Indonesiaan dengan kerangka pemahaman keagamaan Ahlussunnah Wal Jama’ah yang
menjiwai berbagai aturan, memberi arah dan pendorong, serta penggerak seluruh
kegiatan PMII. Sebagai pemberi keyakinan dan pembenar mutlak, islam mendasari
dan menginspirasikan NDP ini, meliputi cakupan akidah, syari’ah dan ahlaq dalam
upaya kita memperoleh kesejahteraan hidup dunia dan akhirat. Dan sebagai upaya
dalam memahami, menghayati dan mengamalkan islam tersebut, PMII menjadikan
ASWAJA sebagai pemahaman keagamaan yang paling benar.
Fungsi NDP yaitu :
a. Landasan Berpijak, bahwa NDP menjadi landasan setiap gerak
langkah dan kebijaksanaan yang harus dilakukan
b. Landasan Berfikir, Bahwa NDP menjadi landasan pendapat yang
dikemukakan terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi.
c. Sumber Motifasi, bahwa NDP menjadi pendorong kepada anggota
untuk berbuat dan bergerak sesuai dengan nilai yang terkandung didalamnya.
Kedudukan NDP yaitu :
a. Rumusan nilai yang seharusnya dimuat dan menjadi aspek ideal
dalam berbagai aturan dan kegiatan PMII
b. Landasan dan dasar pembenar dalam berfikir, bersikap dan
berperilaku.
2. AD/ART PMII
Adalah suatu
aturan-aturan teknis yang menjadi pedoman dalam menjalankan fungsi organisasi
sehari-hari baik intern maupun ekstern. AD/ART ini dibuat, dirubah dan
disyahkan dalam forum tertinggi PMII yaitu Kongres PMII yang dilaksanakan dua
tahun sekali.
Adapun isi dari AD/ART itu antara lain :
aturan organisasi tingkat PB sampai Rayon
sistem kaderisasi formal PMII
PPTA (Pedoman penyelenggaraan tertib administrasi), dsb.